Lppom MUI De Nature Indonesia

De Nature Indonesia-Seiring pertumbuhan pasar baik di Indonesia maupun luar negeri, permintaan akan produk-produk halal semakin meningkat. Tentu saja hal ini menjadi penting, tidak hanya bagi konsumen yang mengkonsumsi produk, tetapi juga peluang bagi PT. De Nature Indonesia selaku produsen obat herbal. 

Bagi konsumen, sertifikasi halal ini berfungsi memberikan rasa aman terutama bagi masyarakat muslim yang mengkonsumsinya  karena aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara yang baik. Karena sebagian besar konsumen di Indonesia beragam islam, kami berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produk termasuk kehalalan dari produk sehingga konsumen merasa aman selama mengkonsumsi produk herbal dari PT De Nature Indonesia.

Sertifikat Halal MUI


Mengacu pada Undang-Undang Produk Halal No. 23 Tahun 2014 bahwa semua produk yang masuk dan berdagang di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, maka denan adanya regulasi tersebut mendorong PT. De Nature Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal pada setiap produknya. Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi yang beragama Islam serta jaminan bahwa apa yang dikonsumsi oleh konsumen terhindar bahan-bahan yang dapat membahayakan tubuh dan terhindar dari bahan haram seperti babi.

Audit bahan baku obat herbal de naure


Pada tanggal 29 April 2019 PT. De Nature Indonesia menerima audit dari LPPOM MUI dan Alhamdulillah telah mendapatkan sertifikat halal sebanyak 110 produk. Sertifikat halal dari MUI ini berlaku 2 tahun dan akan dilakukan inspeksi oleh MUI untuk menjamin konsistensi dalam pelaksanaannya.  

Untuk mempertahankan sertifikat halal ini, PT. De Nature Indonesia memakan waktu kurang lebih 5 bulan sampai tahap perbaikan yang harus dilengkapi. Pada saat proses penilaian /audit, tidak hanya bahan baku, kebersihan, dan kesucian saja tapi juga proses produksi yang halal menjadi aspek yang penting bagi perusahaan untuk menjamin kehalalan suatu produk. Bagi PT. De Nature Indonesia, adanya sertifikat halal ini tentunya dapat meningkatkan daya saing dibandingkan produk yang tidak mencantumkan  sertifikat halal pada kemasannya, serta memiliki potensi yang lebih besar untuk dipilih dan dikonsumsi oleh masyarakat. 

Dengan mengkonsumsi produk halal insyaAllah kita akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti meraih keberkahan dari Allah Subhanahu Wataala dan menjalankan perintah Al Quran yaitu agar memakan dan menggunakan bahan yang baik, suci dan bersih serta melindungi diri dari produk yang haram. (Redaktur : Rahma Arini).

Legalitas produk

* Pemilihan bahan baku yang tepat serta kualitas kontrol yang ketat menjadikan produk kami bermutu tinggi sesuai standar kebutuhan masyarakat.
* Produk PT.De nature indonsia sudah memiliki sertifikat halal, MUI, Sertifikat higienis dari Badan BPOM. 
* Serta mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 

* Perusahaan kami adalah perusahaan internasional.

Konsultasi dan Pemesanan